KEUTAMAAN MENUNAIKAN ZAKAT
Pengertian Zakat
Secara lughoh atau bahasa, zakat berasal dari bahasa Arab yang berarti suci, bertambah dan berkembang, berkah, dan terpuji. Sedangkan secara istilah syara’, zakat berarti suatu bentuk ibadah kepada Allah SWT dengan mengeluarkan sebagian hartanya dan hukumnya wajib untuk dikeluarkan sesuai aturannya dan diberikan kepada golongan-golongan tertentu yang berhak menerimanya.
Allah berfirman dalam surat At-Taubah ayat 103 yang artinya:
“Ambillah dari harta mereka sedekah (zakat) untuk membersihkan mereka dan menghapuskan kesalahan mereka” (Q.S. At Taubah : 103).
Dan sebagaimana firman Allah dalam Q.S. An-Nisa ayat 77 yang artinya:
”Laksanakanlah shalat dan tunaikanlah zakat ”.
Dengan melaksanakan zakat, berarti kita telah membersihkan harta yang kita miliki. Dengan mengeluarkan zakat, bukan berarti harta yang dimiliki akan habis, tentu tidak. Zakat itu artinya mensucikan, membersihkan, menambah. Jadi, sebagian harta yang wajib dikeluarkan itu, walaupun terlihat berkurang akan tetapi pada dasarnya akan bertambah jumlah & keberkahannya, serta akan mensucikan dan membersihkan diri dari segala dosa.
Dasar Hukum Zakat
Hukum mengeluarkan zakat adalah fardlu ‘ain.
Adapun mengenai dasar hukum, banyak termaktub didalam Al-Qur’an dan hadist Nabi, salah satunya adalah yang dibawah ini:
“Dan dirikanlah sholat, tunaikanlah zakat,dan taatlah kepada Rasul, supaya kamu diberi rahmat”.(An-Nur:56)
“Dan dirikanlah sholat, tunaikanlah zakat dan apa yang kamu usahakan dari kebaikan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahalanya dari sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan”. (Q.S.Al-Baqarah : 110)
Ayat-ayat yang dikutip di atas hanya sebagian dari firman Allah yang mewajibkan zakat kepada setiap muslim. Banyak lagi ayat-ayat yang menjelaskan tentang kewajiban melaksanakan zakat yang tidak dapat penulis sebutkan satu persatu.
Zakat harta mulai difardlukan pada tahun kedua Hijrah, saat Rasulullah SAW hijrah ke Madinah, turunlah ayat-ayat zakat dengan menggunakan redaksi yang berbentuk ‘amr (perintah). Pada periode ini pula Rasulullah segera memberikan penjelasan tentang jenis-jenis harta yang wajib dizakatkan, kadar dan nisab serta haul zakat. Semula zakat yang diturunkan di Makkah hanya memerintahkan untuk “memberikan hak” kepada kerabat yang terdekat, fakir miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan. Begitu pula ayat-ayat zakat yang lainnya, masih memakai bentuk “khabariyah”(berita),menilai bahwa penunaian zakat merupakan sikap dasar bagi orang-orang mu’min, dan menegaskan bahwa yang tidak menunaikan zakat adalah cirri-ciri orang musyrik dan kufur terhadap hari akhir. Oleh karena itu pada praktiknya, para sahabat merasa terpanggil untuk menunaikan semacam kewajiban zakat. Meski ayat-ayat zakat yang turun di Makkah tidak menggunakan bentuk ‘amr (perintah).
Di samping landasan yang sharih dan qath’I dari Al-Qur’an dan Hadits, kewajiban membayar zakat diperkuat pula dengan dalil ijma’ para sahabat. Khalifah Abu Bakar, pada awal pemerintahannya dihadapkan dengan satu masalah besar yaitu munculnya golongan yang enggan membayar zakat, sedang mereka mengaku Islam. Berdasarkan ijtihadnya yang didukung sahabat-sahabat lain, maka tanpa ragu beliau mengambil tindakan tegas yaitu memerangi golongan pembangkang tersebut. Dan kewajiban ini terus berlangsung sampai kepada khalifah-khalifah berikutnya.
Orang yang menentang kewajiban zakat dihukumi kafir ; yang enggan menunaikannya diperangi dan dipungut zakat daripadanya secara paksa, sekalipun ia tidak memerangi. Wajib zakat atas setiap muslim, sekalipun tidak Mukallaf ; maka bagi sang wali wajib mengeluarkan zakat untuk orang yang di walii dari hartanya sendiri. Orang kafir asli tidak berkewajiban menunaikan zakat, sekalipun pernah masuk Islam.
Macam-Macam Zakat
- Zakat Fitrah
Zakat Fitrah ialah zakat diri yang diwajibkan atas diri setiap individu lelaki dan perempuan muslim yang berkemampuan dengan syarat-syarat yang ditetapkan. Kata Fitrah yang ada merujuk pada keadaan manusia saat baru diciptakan sehingga dengan mengeluarkan zakat ini manusia dengan izin Allah akan kembali fitrah.
Besar zakat yang dikeluarkan menurut para ulama adalah sesuai penafsiran terhadap hadits adalah sebesar satu sha’ (1 sha’=4 mud, 1 mud=675 gr) atau kira-kira setara dengan 3,5 liter atau 2.7 kg makanan pokok (tepung, kurma, gandum, aqith) atau yang biasa dikonsumsi di daerah bersangkutan (Mazhab syafi’i dan Maliki)[1]
Zakat Fitrah dikeluarkan pada bulan Ramadan, paling lambat sebelum orang-orang selesai menunaikan Salat Ied. Jika waktu penyerahan melewati batas ini maka yang diserahkan tersebut tidak termasuk dalam kategori zakat melainkan sedekah biasa.
- Zakat Mal
Zakat Mal (bahasa Arab: الزكاة المال; transliterasi: zakah māl) adalah zakat yang dikenakan atas harta yang dimiliki oleh individu dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan secara syarak.
Harta yang akan dikeluarkan sebagai zakat harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
- Milik Penuh, yakni harta tersebut merupakan milik penuh individu yang akan mengeluarkan zakat.
- Berkembang, yakni harta tersebut memiliki potensi untuk berkembang bila diusahakan.
- Mencapai nisab, yakni harta tersebut telah mencapai ukuran/jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan, harta yang tidak mencapai nishab tidak wajib dizakatkan dan dianjurkan untuk berinfak atau bersedekah.
- Lebih Dari kebutuhan pokok, orang yang berzakat hendaklah kebutuhan minimal/pokok untuk hidupnya terpenuhi terlebih dahulu.
- Bebas dari Hutang, bila individu memiliki hutang yang bila dikonversikan ke harta yang dizakatkan mengakibatkan tidak terpenuhinya nisab, dan akan dibayar pada waktu yang sama maka harta tersebut bebas dari kewajiban zakat.
- Berlalu Satu Tahun (Haul), kepemilikan harta tersebut telah mencapai satu tahun khusus untuk ternak, harta simpanan dan harta perniagaan. Hasil pertanian, buah-buahan dan rikaz (barang temuan) tidak memiliki syarat haul.
Macam-macam zakat Mal dibedakan atas objek zakatnya antara lain:
- Hewan ternak, meliputi semua jenis & ukuran ternak (misal: sapi, kerbau, kambing, domba, dan ayam).
- Hasil pertanian, hasil pertanian yang dimaksud adalah hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis seperti biji-bijian, umbi-umbian, sayur-mayur, buah-buahan, tanaman hias, rumput-rumputan, dedaunan, dll.
- Emas dan Perak, meliputi harta yang terbuat dari emas dan perak dalam bentuk apapun.
- Harta Perniagaan, harta perniagaan adalah semua yang diperuntukkan untuk diperjual-belikan dalam berbagai jenisnya, baik berupa barang seperti alat-alat, pakaian, makanan, perhiasan, dll. Perniagaan disini termasuk yang diusahakan secara perorangan maupun kelompok/korporasi.
- Hasil Tambang (Makdin), meliputi hasil dari proses penambangan benda-benda yang terdapat dalam perut bumi/laut dan memiliki nilai ekonomis seperti minyak, logam, batu bara, mutiara dan lain-lain.
- Barang Temuan (Rikaz), yakni harta yang ditemukan dan tidak diketahui pemiliknya (harta karun).
- Zakat Profesi
Zakat Profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi (hasil profesi) bila telah mencapai nisab. Profesi dimaksud mencakup profesi pegawai negeri atau swasta, konsultan, dokter, notaris, akuntan, artis, dan wiraswasta.
Adapun orang orang yang mensyariatkan zakat profesi memiliki alasan sebagai berikut: Berbeda dengan sumber pendapatan dari pertanian, peternakan dan perdagangan, sumber pendapatan dari profesi tidak banyak dikenal pada masa generasi terdahulu. Oleh karena itu pembahasan mengenai tipe zakat profesi tidak dapat dijumpai dengan tingkat kedetilan yang setara dengan tipe zakat yang lain. Namun bukan berarti pendapatan dari hasil profesi terbebas dari zakat, karena zakat secara hakikatnya adalah pungutan terhadap kekayaan golongan yang memiliki kelebihan harta untuk diberikan kepada golongan yang membutuhkan.
Referensi dari Al Qur’an mengenai hal ini dapat ditemui pada surat Al Baqarah ayat 267:
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.”
waktu pengeluaran zakat profesi menurut para ulama:
- Pendapat As-Syafi’i dan Ahmad mensyaratkan haul (sudah cukup setahun) terhitung dari kekayaan itu didapat.
- Pendapat Abu Hanifah, Malik dan ulama modern, seperti Muh Abu Zahrah dan Abdul Wahab Khalaf mensyaratkah haul tetapi terhitung dari awal dan akhir harta itu diperoleh, kemudian pada masa setahun tersebut harta dijumlahkan dan kalau sudah sampai nisabnya maka wajib mengeluarkan zakat.
- Pendapat ulama modern seperti Yusuf Qardhawi tidak mensyaratkan haul, tetapi zakat dikeluarkan langsung ketika mendapatkan harta tersebut. Mereka mengqiyaskan dengan Zakat Pertanian yang dibayar pada setiap waktu panen. (haul:lama pengendapan harta)
Nisab zakat pendapatan/profesi mengambil rujukan kepada nisab zakat tanaman dan buah-buahan sebesar 5 wasaq atau 652,8 kg gabah setara dengan 520 kg beras. Hal ini berarti bila harga beras adalah Rp 4.000/kg maka nisab zakat profesi adalah 520 dikalikan 4000 menjadi sebesar Rp 2.080.000.
Mustahiq Zakat, Yang Berhak Menerima Zakat
Orang-orang yang berhak menerima zakat disebut dengan mustahiq zakat. Kata asal mustahiq yaitu haqqo yahiqqu hiqqon wa hiqqotan yang artinya kebenaran, hak, dan kemestian. Mustahiq isim fail dari istihaqqo yastahiqqu, istihqoq, artinya yang berhak atau yang menuntut hak.
Mustahiq zakat itu ada 8 ashnaf atau golongan, itu ditunjukkan dalam ayat al quran berikut ini:
“Zakat-zakat itu tiada lain, kecuali untuk orang-orang fakir, miskin, ‘amilin, yang dilunakkan hatinya, untuk memerdekakan hamba sahaya, orang-orang yang berhutang, untuk keperluan di jalan Alloh, dan orang-orang yang safar (bepergian) kehabisan bekal, yang demikian itu suatu kewajiban dari Alloh, karena Alloh itu maha mengetahui lagi maha bijaksana”. (Q.S. At-Taubah: 60)
Sesuai dengan ayat diatas, maka jelas bahwa orang yang berhak menerima zakat itu adalah orang orang yang disebut didala ayat tersebut. Lebih jelasnya akan dibahas satu-persatu dibawah ini.
- Fakir
Fakir ialah orang yang tidak bisa memenuhi kebutuhan sehari-harinya karena tidak bisa usaha.
- Miskin
Miskin ialah orang yang bisa usaha, tetapi tidak bisa memenuhi kebutuhan sehari-harinya, misalkan karena pendapatannya sangat sedikit.
- Amilin
Amilin ialah orang yang diangkat oleh imam atau pemimpin untuk menggarap tugas-tugas pemungutan, pengumpulan, pemeliharaan, pencatatan, dan pembagian zakat. Amilin ini hendaknya memiliki syarat diantaranya, muslim yang taat, mukallaf, jujur (amanah), memahami hukum zakat.
- Muallaf
Muallaf ialah orang yang dijinakkan hatinya untuk kepentingan islam dan kaum muslimin. Yang termasuk muallaf antara lain:
a. Orang atau pengikut yang dengan pemberian itu diharapkan masuk islam.
b. Orang yang dikhawatirkan gangguannya terhadap islam dan kaum muslimin.
c. Orang yang baru masuk islam untuk memperkuat keislamannya.
d. Orang yang termasuk tokoh muslim yang mempunyai kawan dari kalangan kafir yang diharapkan keislamannya.
e. Orang yang telah lama muslim tapi ada di perbatasan musuh (tempatnya).
- Riqob
Riqob adalah membebaskan/memerdekakan hamba sahaya dari perhambaannya sehingga ia lepas dari ikatan dengan tuannya.
- Gharimin
Gharimin adalah orang orang yang tenggelam dalam utang dan tidak mampu membayar. Dan utang tersebut bukan karena maksiat, penghamburan, atau karena safahah (kebodohan, belum dewasa, dll).
- Fii Sabiilillah
Fii sabiilillah adalah kemaslahatan umum kaum muslimin yang dengan zakat itu berdiri islam dan daulahnya dan bukan untuk kepentingan pribadi. Fii sabiilillah ini bisa diperuntukkan bagi aktifitas dakwah, dengan berbagai penunjangnya. Seperti membantu para da’i dengan cara menyediakan tempat pelatihan dakwah, membagikan kitab, komputer, dan perlengkapan penjunjang wawasan para da’i, serta untuk operasionalisasi aktifitas positif lainnya yang diperuntukkan bagi tegaknya islam.
- Ibnu Sabil
Ibnu sabil adalah orang yang kehabisan ongkos di perjalanan dan tidak bisa mempergunakan hartanya.
Keutamaan Menunaikan Zakat
- Menyempurnakan keislaman seorang hamba. Zakat merupakan bagian dari rukun Islam yang lima. Apabila seseorang melakukannya, maka keislamannya akan menjadi sempurna. Hal ini tidak diragukan lagi merupakan suatu tujuan/hikmah yang amat agung dan setiap muslim pasti selalu berusaha agar keislamannya menjadi sempurna.
- Menunjukkan benarnya iman seseorang. Sesungguhnya harta adalah sesuatu yang sangat dicintai oleh jiwa. Sesuatu yang dicintai itu tidaklah dikeluarkan kecuali dengan mengharap balasan yang semisal atau bahkan lebih dari yang dikeluarkan. Oleh karena itu, zakat disebut juga shodaqoh (yang berasal dari kata shidiq yang berarti benar/jujur, -pen) karena zakat akan menunjukkan benarnya iman muzakki (baca: orang yang mengeluarkan zakat) yang mengharapkan ridha Allah dengan zakatnya tersebut.
- Membuat keimanan seseorang menjadi sempurna. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, yang artinya:“Tidak sempurna iman seseorang di antara kalian sehingga dia mencintai saudaranya sebagaimana dia mencintai dirinya sendiri.” (HR. Bukhari no. 13 dan Muslim no. 45).Wahai saudaraku, sebagaimana engkau mencintai jika ada saudaramu meringankan kesusahanmu, begitu juga seharusnya engkau suka untuk meringankan kesusahan saudaramu. Maka pemberian seperti ini merupakan tanda kesempurnaan iman Anda.
- Sebab masuk surga. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, yang artinya:“Sesungguhnya di surga terdapat kamar yang luarnya dapat terlihat dari dalamnya dan dalamnya dapat terlihat dari luarnya.” Kemudian ada seorang badui berdiri lantas bertanya, “Kepada siapa (kamar tersebut) wahai Rasulullah?” Beliau bersabda, “Bagi orang yang berkata baik, memberi makan (di antaranya lewat zakat, pen), rajin berpuasa, shalat karena Allah di malam hari di saat manusia sedang terlelap tidur.” (HR. Tirmidzi no. 1984. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan). Setiap kita tentu saja ingin masuk surga.
- Menjadikan masyarakat Islam seperti keluarga besar (satu kesatuan). Karena dengan zakat, berarti yang kaya menolong yang miskin dan orang yang berkecukupan akan menolong orang yang kesulitan. Akhirnya setiap orang merasa seperti satu saudara. Allah Ta’ala berfirman:“Dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu.” (QS. Al Qoshosh: 77)
- Memadamkan kemarahan orang miskin. Terkadang orang miskin menjadi marah karena melihat orang kaya hidup mewah. Orang kaya dapat memakai kendaraan yang dia suka (dengan berganti-ganti) atau tinggal di rumah mana saja yang dia mau. Tidak ragu lagi, pasti akan timbul sesuatu (kemarahan, -pen) pada hati orang miskin. Apabila orang kaya berderma pada mereka, maka padamlah kemarahan tersebut. Mereka akan mengatakan,”Saudara-saudara kami ini mengetahui kami berada dalam kesusahan”. Maka orang miskin tersebut akan suka dan timbul rasa cinta kepada orang kaya yang berderma tadi.
- Menghalangi berbagai bentuk pencurian, pemaksaan, dan perampasan. Karena dengan zakat, sebagian kebutuhan orang yang hidupnya dalam kemiskinan sudah terpenuhi, sehingga hal ini menghalangi mereka untuk merampas harta orang-orang kaya atau berbuat jahat kepada mereka.
- Menyelamatkan seseorang dari panasnya hari kiamat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, yang artinya:“Setiap orang akan berada di naungan amalan sedekahnya hingga ia mendapatkan keputusan di tengah-tengah manusia.” (HR. Ahmad 4/147. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits tersebut shahih)
- Seseorang akan lebih mengenal hukum dan aturan Allah. Karena ia tidaklah menunaikan zakat sampai ia mengetahui hukum zakat dan keadaan hartanya. Juga ia pasti telah mengetahui nishob zakat tersebut dan orang yang berhak menerimanya serta hal-hal lain yang urgent diketahui.
- Menambah harta. Terkadang Allah membuka pintu rizki dari harta yang dizakati. Sebagaimana terdapat dalam hadits yang artinya,”Sedekah tidaklah mengurangi harta” (HR. Muslim no. 2558).
- Merupakan sebab turunnya banyak kebaikan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,“Tidaklah suatu kaum enggan mengeluarkan zakat dari harta-harta mereka, melainkan mereka akan dicegah dari mendapatkan hujan dari langit. Sekiranya bukan karena binatang-binatang ternak, niscaya mereka tidak diberi hujan.” (HR. Ibnu Majah no. 4019. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan)
- Zakat akan meredam murka Allah. Sebagaimana disebutkan dalam hadits,“Sedekah itu dapat memamkan murka Allah dan mencegah dari keadaan mati yang jelek” (HR. Tirmidzi no. 664. Abu Isa At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan ghorib dari sisi ini).
- Dosa akan terampuni. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,”Sedekah itu akan memadamkan dosa sebagaimana air dapat memadamkan api.” (HR. Tirmidzi no. 614. Abu Isa At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih)
Kaum muslimin -yang selalu mengharapkan kebaikan dan mengharapkan surga Allah- segeralah tunaikan zakat yang wajib bagi kalian agar memperoleh berbagai faedah di atas. Ingatlah bahwa zakat bukanlah wajib ditunaikan hanya ketika akhir bulan Ramadhan saja berupa zakat fitrah.
Wahai saudaraku, segeralah tunaikan zakat ketika telah memenuhi syarat nishab dan haul-nya. Berlombalah dalam kebaikan dan ingatlah selalu nasib saudaramu yang berada dalam kesusahan. Sesungguhnya dengan engkau mengeluarkan zakat akan meringankan beban mereka yang tidak mampu. Ingat pula, sebab bangsa ini sering tertimpa berbagai macam bencana dan cobaan adalah disebabkan kita enggan melakukan ketaatan kepada Allah, di antaranya kita enggan untuk menunaikan zakat.
Semoga Allah selalu menganugerahi kita untuk selalu istiqomah dalam melakukan ketaatan kepada-Nya.